palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar RUU TPKS segera disahkan oleh DPR. Lalu apa itu RUU TPKS?
Perlu diketahui sebelumnya, RUU TPKS telah dirancang selama 9 tahun lebih dan hingga kini DPR belum mengesahkan RUU TPKS sebagai undang-undang.
RUU TPKS adalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU ini dibuat untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.
Seperti yang diketahui, tingkat kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan di masa Pandemi Covid-19. Kekerasan ini lebih banyak menimpa anak-anak dan perempuan.
Perjalanan RUU TPKS berjalan panjang, dalam Program Legislasi Nasioal (Prolegnas) Prioritas 2016, RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah dimasukkan. Namun banyaknya pro-kontra membuat RUU ini tak kunjung disahkan.
Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021, namun hingga tutup tahun belum juga disahkan.
Pada awal tahun ini, disebut RUU TPKS telah berada pada pimpinan DPR dan menunggu disahkan.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR,” kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Adiya dikutip dari Detik News, Selasa (4/1/2022).
Presiden Jokowi berharap agar RUU TPKS segera disahkan, karena undang-undang tersebut dimaksudkan melindungi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (4/1/2022).
Jokowi mengungkapkan dua menterinya untuk mengawal proses pembahasannya.
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bintang Puspayoga) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Jokowi.
“Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI,” kata Jokowi.
“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” tambah Jokowi.
Presiden Jokowi meminta UU akan berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita.
“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Apa Itu RUU TPKS? Jokowi Harap Segera Disahkan di DPR”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com