palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek ganti rugi tanah. Diketahui, modus ‘sumbangan masjid’ yang digunakan dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pemerintah Bekasi menetapkan APBD-P 2021 dengan anggaran Rp 286,5 miliar yang digunakan untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji; pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu; pembebasan lahan Polder 202; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama.
“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ujar Firli, Kamis (6/1/2022).
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’,” tambahnya.
Dalam hal ini, Firli mengatakan bahwa Effendi menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari orang kepercayaannya bernama Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna.
“Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta
dari SY,” tutur Firli.
Dilansir dari Detik News, berikut nama yang diduga sebagai Pemberi
1. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu
Diduga sebagai Penerima
1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walkot Bekasi
2. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
3. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
4. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tersingkap Modus ‘Sumbangan Masjid’ di Balik Kasus Suap Walkot Bekasi”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com