palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali mengajukan suntik mati ke pengadilan negeri setempat karena tidak kuat dengan tekanan yang dialaminya.
Guru besar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengungkapkan Indonesia belum memiliki paying hukum terkait dengan suntik mati, pelaksanaannya terhalang oleh keberadaan Pasal 344 KUHP dan sumpah dokter Indonesia.
Dalam Pasal 344 KUHP itu berbunyi ‘Barangsiapa yang merampas jiwa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan dari orang lain itu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun’.
Ia menilai permohonan ini sebagai bentuk sarkasme kepada pemerintah.
“Karena mereka merasa putus asa dengan kebijakan yang bukan mengganggu tapi bisa jadi (mengancam) hajat hidup mereka menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar,” kata Sigit dikutip dari Detik News, Jumat (7/1/2022).
“Ya itu saya kira menurut saya bukan persoalan hukumnya. Tetapi lebih kepada revolusi konflik sosial yang itu harus disikapi kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan mereka-mereka yang termarjinalisasi itu,” kata dia melanjutkan.
Sigit juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum agama.
“Bahkan membunuh atau menghilangkan nyawa orang itu dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama tapi juga bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Dalam hal ini, pengadilan berhak menolah permintaan tersebut, yang terpenting adalah penyusunan kebijakan yang dapat membantu nelayan.
“Saya kira itu memang yang penting, yang sangat diharapkan kan sebenarnya esensinya itu harapan supaya mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan keperluan mereka dan permintaan (suntik mati) itu sebagai simbol rasa frustasi dan keputusasaan bisa jadi merupakan sindiran,” ujarnya.
“Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, dan Muspika,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, dalam keterangan dikutip dari Detik News, Kamis (6/1). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Nelayan Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati, Ini Kata Ahli Hukum UGM”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com