Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan beberapa objek wisata sebagai cagar budaya.
Sebanyak 14 objek dilestarikan sebagai warisan budaya sejak 2020 sampai dengan 2021.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana pada Jumat (7/1/2022).
Iwan menjelaskan, perubahan objek menjadi cagar budaya ini sebelumnya telah melalui uji verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Pemilihan objek juga tidak dilakukan secara asal, objek harus memenuhi kriteria tertentu seperti berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa.
Setelah melewati proses verifikasi sesuai dengan kriteria yang ada, 14 objek tersebut resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Inilah 14 daftar lokasi yang dijadikan cagar budaya:
- Lapangan Golf Rawamangun
- Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
- Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
- Gedung Tjipta Niaga
- Tugu Peringatan Proklamasi
- Rumah Proklamasi
- Tugu Proklamasi
- Gedung Perintis Kemerdekaan
- Gudang Amunisi Petukangan
- Kompleks Bangunan Vincentius Putri
- Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
- Stasiun Jatinegara
- Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
- Jembatan Kereta Terowongan Tiga. (*)
Artikel ini telah tayang di kumparan.com dengan judul “Tugu Proklamasi hingga Stasiun Jatinegara Kini Resmi Jadi Objek Cagar Budaya.”