Bekasi, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota dan Rumah Dinas Kota Bekasi. Mereka menemukan sejumlah dokumen proyek dan barang elektronik dari hasil penggeledahan tersebut.
Penggeledahan tersebut menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Dari upaya paksa ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).
Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin. Bukan hanya menggeledah di dua tempat itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari para pihak terkait dengan perkara
Ali menyampaikan, KPK akan menganalisis secara mendalam bukti-bukti yang ditemukan. Hal itu untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Tim Penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan KPK, pria yang akrab disapa Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Rahmat juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Politikus Partai Golkar tersebut juga diduga telah menggunakan sebagian uang terkait jual beli jabatan. Uang itu kini hanya menyisakan Rp600 juta. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com