Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Digugat Sejumlah Tokoh

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah tokoh menggugat peraturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Gugatan tersebut tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggungat aturan tersebut dengan harapan setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calon presiden (capres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut salah satu penggunggat, Ferry Juliantono aturan presidential threshold 20 persen hanya menguntungkan para oligarki politik. Sehingga dirinya menggugat agar presidential threshold menjadi 0 persen.

Namun, dalam gugatan ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) harus meyakinkan hakim konstitusi lewat argumennya mengenai gugatan presidential threshold 0 persen.

“Kemudian coba dibaca, pada waktu Mahkamah sudah memutuskan yang tadi disebutkan bahwa tidak hanya 13, tapi 17, tolong nanti dibaca supaya Mahkamah bisa berpendapat lain apakah prinsip pemohon principal kemudian legal standing atau tidak supaya diperkuat narasi narasi, argumentasi argumentasi, sehingga tidak sekedar hanya yang bersangkutan adalah warga negara yang mempunyai hak pilih,” ungkap hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang judicial review UU Pemilu soal presidential threshold di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/1/2022).

Tak hanya itu, hakim meminta Ferry menjelaskan argumennya melalui sebuah teori yang menyinggung mengenai batasan tahun yang memberi batasan masyarakat dalam menentukan pilihan.

“Sehingga dengan adanya tahun yang terbatas, itu membatasi masyarakat atau pemohon principal dalam menentukan pilihan itu coba lebih diperkuat argumentasinya, dibangun berdasarkan teori-teori yang saya lihat itu bisa memperkuat legal standing-nya,” kata Arief.

Di lain pihak, pengacara Ferrry yakni Refly Harun akan mempertimbangkan putusan-putusan MK terdahulu untuk dijadikan kontra argumentasi. Refly harap hal tersebut dapat meyakinkan MK untuk memberikan perubahan putusan setelah beberapa kali putusan MK soal presidential threshold selalu ditolak.

“Kami akan mempertimbangkan betul mengenai tadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu untuk diberikan kontra argumentasi dan mudah-mudahan dengan ini ada kesempatan dan peluang bagi kami pemohon untuk bisa meyakinkan Mahkamah akan kemudian perubahan-perubahan yang mungkin muncul di kemudian hari terhadap keputusan-keputusan yang sebenarnya sudah diputuskan berkali kali oleh Mahkamah,” tegas Refly.

Berikut ini tokoh penggugat presidential threshold terbaru:

1. Ferry Juliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK.

Menurutnya, dalam ilmu hukum dikenal prinsip ‘law changes by reasons’. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu ‘fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah’.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen,” ungkap Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma

Lieus beralasan, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Lieus.

5.Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris Dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Penolak Presidential Threshold: Rocky Gerung, Rhoma Irama, hingga Yusril.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati