Pati, Mitrapost. com – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Endang Sri Wahyunungati menyampaikan substansi penting isi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Ia mengatakan, Raperda disabilitas merupakan instrumen yang memberikan ruang dan hak kepada para golongan masyarakat berkebutuhan khusus, agar lebih diakui kesetaraannya.
Dengan Perda tersebut, Pemerintah secara legal terikat kewajiban untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada golongan disabilitas.
Hal ini ia sampaiakan usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas di gedung DPRD Pati kemarin.
“Justru itu Komisi D dengan yang lain tengah berjuang supaya ini ditetapkan menjadi Perda harapannya menjadi poin hukum. Otomatis tugas pokok fungai baik pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan kami (DPRD) dengan fungsi pengawasan bisa lebih maksimal memberikan ruang dan hak. Kepada teman-teman disabilitas sebagai sesama warga Indonesia,” Ujar Wanita yang akrab disapa Ning itu saat diwawancara awak media kemarin.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, selama ini penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Padahal menurutnya, mereka juga mempunyai potensi yang sama dengan orang normal pada umumnya.
Secara konkret, hal tersebut terlihat saat even Kirab Obor PeSONas yang digelar oleh Dinporapar Pati beberapa waktu lalu.
Dengan segala keterbatasan, para difabel bisa menciptakan produk-produk yang bernilai tinggi, asalkan dibina secara optimal.
“Mereka juga mampu berkreasi dan menghasilkan karena batik-batiknya ya ternyata nggak berbeda juga dengan karya teman-teman yang kondisi normal. Mungkin kalau ada pengelolaan yang lebih bukan tidak mungkin busa menjadi ruang tersendiri. Berawal dari simpati, kemudian adik-adik ini akan berkreasi,” Tandas DPRD dari Fraksi Golkar itu. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati