Kemendagri Ungkap Ancaman Pidana Foto KTP Dijual Menjadi NFT

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap terkait bahaya dan ancaman pidana menjual foto KTP elektronik menjadi Non Fungible Token (NFT).

Tren ini juga tengah ramai diperbincangkan di dalam negeri, setelah salah seorang pengguna asal Indonesia Ghozali Everyday, meraih kesuksesan dengan cara menjadikan foto selfienya menjadi NFT.

Dengan merebaknya fenomena selfie KTP menjadi NFT ini, mendapatkan tanggapan dari kemendagri, terkait dengan bahanyanya mengunggah foto kartu identitas di Internet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas. Ia menuturkan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.

Baca Juga :   BPBD Cianjur Kesulitan Mendeteksi Potensi Tsunami Karena 2 Alat EWS Rusak

“Dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap),” ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin (17/1/2022).

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” tuturnya. (*)