Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022) atau hari ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Rapat Paripurna dihadiri 305 dari 575 anggota dewan. Sebanyak 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” ujar Puan.
Dalam agenda itu, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.
Puan yang merupakan pemimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan kepada anggota yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam pengambilan keputusan rapat, persetujuan atas RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR disepakati oleh delapan fraksi. Sementara terdapat satu fraksi yang menolak memberi persetujuan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com