Semarang PPKM Level 2, Terdapat Pengurangan Jam Operasional Mal

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kota Semarang kini mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2.

Hal ini pun lantas berdampak pada seluruh kegiatan masyarakat, khususnya di sektor non esensial. Diantaranya adalah aturan karyawan masuk kerja di perkantoran atau tempat kerja, maupun jam buka- tutup operasional bagi pelaku usaha di Kota Semarang, seperti supermarket, kafe dan pusat perbelajaan atau mal akan kembali berubah.

Salah satu mal yang menerapkan pengurangan jam operasional adalah Mal Ciputra Semarang. Mulai (7/1/2022), pihak mal telah memberlakukan menyesuaikan dengan mengurangi jam operasionalnya yakni Senin sampai Minggu dan Hari libur nasional buka pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Sebelumnya, operasional mal Ciputra Semarang buka dari pukul 10.00 WIB -22.00 WIB. Hal ini mengukuti aturan pemerintah yang saat ini masuk level 2 PPKM.

Public Relation Mal Ciputra Semarang, Aisa R Jusmar mengatakan, untuk batas waktunya perubahan waktu operasionalnya tersebut sampai kapan belum bisa ditentukan.

“Kami masih menunggu instruksi walikota, terkait batas waktunya sampai kapan. Sambil menunggu upadate aturan formalnya seperti apa nantinya namun perubahan jam operasional sudah kami terapkan, mulai hari ini,” kata Achie, sapaannya, saat dihubungi halosemarang.id, Jumat (7/1/2021).

Seperti diketahui, saat level 1 PPKM Kota Semarang melalui Instruksi Walikota, bahwa kegiatan sektor non esensial seperti perkantoran diatur bekerja di tempat kerja atau kantor hanya 75 persen. Begitu juga waktu operasional di tempat usaha, seperti restoran,kafe dan mal hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan untuk toko kelontong, bengkel, PKL, warung makan sampai pukul 24.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas. Lalu, tempat hiburan dan wisata sampai 24.00 WIB, dengan pengunjung 70 persen dari kapasitas. Sementara itu, untuk supermarket, swalayan, pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 WIB, dengan pengunjung sudah divaksin, dan skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Dengan naik ke level 2 PPKM, otomatis operasional tempat usaha, wisata, dan hiburan juga akan diatur ulang. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung pun dibatasi saat berada di level 2 PPKM.

Berdasarkan data Dinkes Kota Semarang melalui siagacorona, hingga Jumat (7/1/2022) pukul 10.30 WIB, total kasus Covid-19 di Kota Semarang ada 10 kasus positif. Dengan rincian, warga Semarang lima orang dan warga luar Kota Semarang juga lima orang. Hal ini ada peningkatan kasus sepekan terakhir, sebab beberapa waktu lalu, Kota Semarang sempat nihil kasus. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati