palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Keadilan negara Indonesia mulai memudar, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat kena OTT KPK. Ia juga diketahui pernah membebaskan koruptor.
Perlu diketahui, Irong adalah hakim senior, saat menjadi hakim did Pengadilan Ngeeri Tanjungkarang Lampung, Itong yang saat itu masih menjadi hakim anggota mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Santono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dengan korupsi sebilai Rp 28 milir.
Tahun 2011 kasus tersebut, Itong membebaskan Satono dan Andy. Namun kemudian pada tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Terkait dengan putusan ketidakadilan tersebut, Itong diperika oleh Mahkamah Agung (MA) dan terbukti melanggar kode etik. Atas perbuatannya, Itong diskorsing ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
Setelah skorsing, Itong berdinas kembali di Pengadilan Negeri Bandung dan sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Dan pagi ini, nama Itong muncul di pemberitaan karena terjaring OTT KPK.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 Wib, KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr. Itong Isnaeni Hidayat,SH.MH Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
“Benar pada 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tutur jubir KPK, Ali Fikri. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Jejak Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK: Pernah Bebaskan Koruptor Rp 119 M”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com