palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebagai upaya untuk mengatasi penimbunan minyak goreng Rp14 ribu, Polri membentuk tim monitoring wilayah.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa Polri akan membentuk tim monitoring ke wilayah. Monitoring dilakukan untuk menghindari aksi borong dan penimbunan.
“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (20/1/2022).
Ia juga mengatakan bahwa pihak telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, untuk mengeluarkan peraturan terkait dengan pembatasan setiap pembelian minyak goreng.
“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tuturnya.
Ahmad juga menyebut bahwa pihak yang melakukan penimbunan akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, pengelola ritel sudah mulai menyediakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memastikan, penjualan minyak goreng seharga Rp14 ribu per satu liter sudah tersedia di seluruh gerai ritel modern di Indonesia.
“Kami menyediakan minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium, dengan ukuran mulai per 1 liter dijual dengan harga yang sama, yakni Rp14 ribu,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (19/1). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com