palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Hal ini telah didasarkan pada petimbangan yang memberatkan dan meringankan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, pada Senin (24/1/2022).
Hal yang meringankan yang dimaksud dalam hal ini adalah Azis Syamsuddin belum pernah dihukum. Dalam hal ini, Jaksa tidak menyinggung kesopanan.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Putra.
Perlu diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Dalam hal ini, Jaksa juga menuntut Azis dicabut hak dipilih dalam jabatan public selama 5 tahun.
Dalam hal ini, Azis dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa Azis memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Jaksa mengungkapkan Azis memberikan uang dengan tujuan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azi dan Aliza Gunado. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Bui Sebab Dianggap Rusak Citra DPR”