Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Panitia konser Tri Suaka di Cafe Triple Three Juwana penuhi undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Pemanggilan ini dilakukan usai menyebabkan kerumunan saat menyelenggarakan konser pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Sugiyono selaku Kepala Satpol PP Pati mengungkap, pemanggilan dilakukan lantaran penyelenggara telah melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Menurutnya penyelenggara tidak menggunkan aplikasi PeduliLindungi dan tidak mengindahkan aturan kapasitas ruang.
Acara sawer bintang tamu juga dinilai melanggar ketentuan karena membuat para penonton dan artis tak melakukan physical distancing.
”Video dari status di media sosial (medsos) itu viral. Dari video tersebut, ada yang menyawer dan tak memakai masker,” papar Sugiyono saat diwawancarai awak media hari ini, Senin (24/1/2022).
Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan, pihak cafe dikenai denda sebesar Rp 5 juta. Denda itu mengacu pada Instruksi Bupati Pati (Inbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan aturan PPKM terdahulu.
”Sesuai aturan, pemilik cafe didenda Rp 5 juta. Mereka juga proaktif dan baik. Sudah mendatangi surat panggilan itu,” ungkapnya.
Pemanggilan juga dilakukan agar penyelenggara melakukan klarifikasi serta dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Sementara, salah seorang panitia bernama Mashuri mengaku bahwa pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, termasuk membatasi kapasitas pengunjung kurang dari 50 persen.
”Kami sebagai warga negara tentu menanggapi dengan baik adanya itu. Walaupun sebenarnya kami sudah menaati prokes. Kami juga sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitasnya juga masih lowong,” tandasnya.
Atas kejadian ini Satgas Covid-19 Kabupaten Pati semakin memperketat izin penyelenggaraan konser musik. Termasuk membatalkan izin konser Tri Suaka kedua di Margoyoso. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati