palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi akan mengalami kenaikan tahun ini. Rencana tersebut telah disinggung oleh pemerintan bersama dengan Badan Anggaran DPR RI.
Namun, nominal kenaikan tarif listrik belum ditentukan. Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan peneraan kenaikan tarif listrik ini akan dilakukan pada awal tahun 2022. Hal ini dilakukan dengan mengamati kondisi pandemic Covid-19 yang membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dikutip dari Antara, pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Perlu diketahui sbeelumnya, pemerintah telah menahan kenaikan skema tarif listrik sejak 2017 lantaran daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan listrik ini akan dilakukanpada pelanggan listrik yang tidak bersubsidi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” beber Rida.
Berikut adalah 13 golongan listrik nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan;
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Catat! Ini 13 Golongan Listrik yang Tarifnya Bakal Naik”