Puan: Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Negara, Terutama Narkotika dan Terorisme

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani apresiasi perjanjian kerjasama antara Indonesia dan Singapura soal ekstradisi. Ia berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, adanya perjanjian ini kedua negara dapat mencegah tindak pidana yang bersifat lintas negara, terutama peredaran narkotika dan kejahatan terorisme. Selain itu, perjanjian tersebut juga dapat memberantas kejahatan yang menyebabkan kerugian negara, seperti korupsi, pencucian uang, suap, dan perbankan.

“DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Puan, Kamis (27/1/2022).

Puan memuji diplomasi pemerintah dengan Singapura yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader’s Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) lalu. Lewat perjanjian ekstradisi, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum.

Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.

“Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” jelas Puan.

Pertama, mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola sebagian ruang udara di wilayah tersebut. Puan meminta Pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik.

“Harus ada penjelasan yang lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak tahun 2007. Kerja sama yang dimaksud terkait Defence Cooperation Agreement (DCA).

“Kami berharap perjanjian kerja sama DCA tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati