palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus ujaran kebencian atas ucapan ‘Jin Buang Anak’ dan ‘Macan Mengeong’, serta pemindahan ibu kota baru kini masih berlanjut.
Edy Mulyadi yang merupakan pelaku ujaran kebencian, penuhi panggilan penyidik. Kasus ini juga sudah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Ia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Edy juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Kalimantan Timur atas ujaran yang telah dilontarkan.
“Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya,” kata Edy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Edy juga menuturkan bahwa pihaknya menduga bahwa penyidik akan melakukan penahanan.
“Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
“Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan ‘Jin Buang Anak’ dan ‘Macan Mengeong’ yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak, tercatat terdapat sekitar 3 laporan, 16 aduan, serta 18 pernyataan sikap dari ucapan tersebut. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com