palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak dua tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Adapun dua tersangka yang ditetapkan berinisial S dan RHI.
“Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Pengusutan kasus ini bermula dari adanya satu laporan yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016.
Peristiwa ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016.
Namun, terdapat Sebagian objek tanah yang diduga dalam kondisi bermasalah dan sertifikat dengan hak milik yang diduga berasal dari hasil rekayasa.
Oleh karena itu, tidak bisa dimanfaatkan secara penuh. Sehingga lantas menyebabkan kerugian keungan negara.
“Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan pada negara,” sambungnya.
Tidak hanya itu, juga ditemukan dugaan aliran penerimaan uang dari pihak kuasa penjual ke oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain, terkait dengan pengadaan tanah yang dinilai telah menguntungkan pihak yang bersangkutan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dengan rincian Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS.
Kemudian, uang senilai Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J. Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.
“Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)