palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Daerah dengan penerapan PPKM Level 2, diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 50 Persen.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan bahwa terkait dengan penerapan kuota PTM ini, bisa mempertimbangkan situasi Covid-19 di masing-masing daerah.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Meski begitu, bagi daerah dengan kebijakan PPKM Level 2, tetap bisa menggelar PTM Terbatas dengan kapasitas 100 persen.
“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” sambungnya.
Suharti tak menyebut bahwa PTM bisa ditiadakan pada daerah level 2. Dalam keterangannya, Suharti tidak mencantumkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ganti PTM 100 persen.
Suharti mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM level 2.
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” kata Suharti.
Sementara daerah pada status level PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri. Daerah PPKM level 1 menerapkan PTM 100 persen, sementara daerah level 3 dan 4 menerapkan PTM terbatas. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com