palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pria paruh baya berinisial G (45) memerkosa bocah pria anak tetangganya berusia 10 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini, pelaku menjadi buron polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah dijadikan tersangka dan juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tersangka masih kita kejar,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dikutip dari Detik News, pada Kamis (3/2).
Saat ini, G telah berstatus menjadi tersangka atas kasus pencabulan anak. Sebelumnya, G berstatus sebagai terlapor kemudian setelah dimintai keterangan dua kali.
“Alat bukti cukup, makanya penyidik menaikkan status hukumnya ke penyidikan, karena ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Lando.
Penetapan tersebut membuat G masuk dalam pengejaran polisi atau buron polisi. Saat ini, korban masih dalam pengawasan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kota Makassar.
“Kami imbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan tersangka jika melihatnya dan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri,” kata Lando.
Perlu diketahui sebelumnya, G dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya kepada bocah pria berusia 10 tahun. Diketahui, bocah tersebut merupakan anak tetangganya. Pelaku melakukan aksinya setelah menjabak korban bermain game online dan memberika uang.
“Dengan mengajak para korban ini iming-iming main game di handphone dari pengakuan dari korban kemudian diberi uang juga,” tutur Kepala PPPA Makassar Muslimin.
Polisi menetapkan G sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pria Cabuli Bocah Tetangga Modus Game Online di Makassar Jadi Tersangka-DPO”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com