Dokter Nyinyir Singgung Aborsi di TikTok, Ini Aturanya

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Video TikTok viral usai seorang dokter wanita nyinyir terhadap pasiennya yang hendak melakukan aborsi. Dokter tersebut pun akhirnya memberi klarifikasi.

Dokter obstetri dan ginekologi (obgin) bernama dr Fista Divi Amesia disorot lantaran dianggap memberi respons negative kepada pasien yang akan melakukan aborsi.

Lalu bagaimana aturan aborsi di Indonesia?

Berdasarkan peraturan Pasal 75-77 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kegiatan aborsi dilarang di Indonesia, kecuali dengan indikasi kesehatan dan korban pemerkosaan.

Pasal 75

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang dokter wanita dianggap nyinyir kepada pasien yang hendak melakukan aborsi.

Akun TikTok nyinyi tersebut adalah @dr.fistadiviamesiaspog, milik Fista Divi Amesia sebagai dokter obstetri dan ginekologi (obgin).

Menanggapi viralnya video tersebut, Fista mengungkapkan video tersebut diunggah dengan tujuan memberi edukasi terkait aborsi.

“Maksud saya kemarin untuk edukasi tapi orang mungkin nangkapnya salah karena saya sepertinya nge-judge si pasien itu. Tapi kan saya cuma pakai tren TikTok sekarang ya yang pakai lagu itu, tapi ya karena itu saya takedown saja daripada bikin polemik,” tutur Fista.
Dalam hal ini, ia ingin banyak orang mengetahui tentang bahaya dari aborsi.

“Sedangkan indikasi medis dilakukannya aborsi itu bisa karena kehamilan tidak berkembang, bisa karena memang sudah keguguran, ada sisa kehamilannya, atau memang janinnya cacat. Itu kan ada tulisannya di UU tadi,” ucapnya.

Tak lupa, ia juga meminta maaf kepada pihak yang tersinggung atas videnya.

“Saya akan lebih hati-hati lagi, saya juga mungkin akan lebih berhati-hati membuat konten yang mungkin menyinggung orang-orang yang kesannya seperti meremehkan, saya minta maaf kalau soal urusan itu,” ucap dia.

“Yang pasti, ilegal melakukan aborsi yang tidak sesuai indikasi medis di Indonesia,” imbuh Fista. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Viral Konten Dokter di TikTok Singgung soal Aborsi, Ini Aturan Hukumnya”

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati