Izin Pendirian Pabrik di Rembang Masih Belum Jelas

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Izin pendirian PT HSK di Kabupaten Rembang masih belum jelas. Hal ini lantaran belum adanya upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) dari industri padat karya tersebut.

Hal ini sempat dibahas ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar forum audiensi bersama organisasi masyarakat (ormas), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Ridwan menyampaikan, dalam audiensi terdapat tiga item yang dibahas. Antara lain AMDAL, UKL-UPL, dan rekrutmen tenaga kerja.

“Harapannya ada MoU, paling tidak mengupayakan prioritas dan tenaga kerja lokal. Kemudian statusnya apa ini, kontrak, outsourcing, atau tetap ini harus jelas juga,” ungkap Ridwan, Senin (7/2/2022).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Budiono menyampaikan, pabrik tersebut akan fokus pada industri alas kaki.

Hadirnya PT HSK merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan skala industri besar. Lokasinya berada di dua desa, yakni Jatiledok dan Jeruk. Pihaknya menambahkan, saat ini perusahaan sudah mengantongi izin lokasi.

”Perusahaan sudah memiliki izin prinsip. Atau izin lokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, pabrik tersebut berada di atas tanah seluas sekitar 5 hektare dan akan masih bertambah lagi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati