Nu dan MUI Tegaskan Bahwa Pesantren di Kompleks Eks LI Hanya Kedok

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) di komplek eks Prostitusi Lorong Indah (LI) menuai banyak kritik. Bangunan milik Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal tersebut, disinyalir beberapa tokoh di Pati ditunggangi kepentingan lain.

Bangunan yang dimaksud adalah gedung bekas Cafe Permata atas nama Zainal Musyafak. Pemilik mengaku, bangunan tersebut telah diwakafkan kepada KH Nuril Arifin atau Gus Nuril untuk dijadikan Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal.

Usai diwakafkan, bangunan kafe berubah menjadi empat bangunan, yakni kantor pengurus Ponpes, Aula, dan dua gedung semi permanen. Keempat gedung tersebut saat ini masih berdiri, meski area lain dirobohkan pemerintah.

Itqonul Hakim, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Pati menegaskan bahwa tidak ada pondok pesantren di Lorong Indah atau Lorong Indah (LI) Pati.

Ia mengklaim, saat melakukan penelusuran, masih menemukan berbagai properti yang masih berkaitan dengan prostitusi di lokasi yang dimaksud Ponpes.

“Bukanlah pesantren. Melainkan bangunan bertingkat dengan kamar-kamar yang identik dengan aroma prostitusi. Lha wong banyak alat kontrasepsi kami temukan di lokasi kok. Kan, saya ada di lokasi dari awal hingga selesai pembongkaran,” ujar Hakim kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan bukti tersebut, PCNU Pati menyimpulkan bahwa adanya oknum yang sengaja memanfaatkan nama Pesantren sebagai tameng untuk menghindari pembongkaran bangunan lokalisasi.

“Naudzubillah, jika ada manusia yang tega menggunakan pesantren sebagai bumper prostitusi. Saya ini lahir di lingkungan pesantren, belajar juga di pesantren, pulang pun tinggal di lingkungan pesantren,” tuturnya.

Penyangkalan atas keempat bagunan tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Mujib. Ia menyatakan sikap menolak, jika area yang dimaksud dianggap   pesantren, karena saat diteliti oleh MUI, wakaf tanah yang dimaksud tidak sesuai regulasi wakaf yang berlaku di Kantor Kementerian Agama.

“Bahwa wakaf Pondok pesantren sebagaimana tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan wakaf sebagaimana yang disebut kitab kitab fiqh, karena persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan milkut tam (milik sendiri dan sempurna kepemilikannya). Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada bank BRI, sehingga status kepemilikannya milk an-naqs,” Ujar Abdul Mujib kepada Mitrapost. com melalui pesan singkat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati