Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto turut angkat bicara menanggapi pembubaran kawasan lokalisasi Lorok Indah atau Lorong Indah (LI). Ia berpesan kepada pemangku kebijakan, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar memikirkan dampak pasca kawasan tersebut dibongkar paksa, terutama pada pencegahan prostitusi di lingkup yang lebih luas.
Sejak lama, pria yang duduk sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati itu mendukung upaya penggusuran kawasan prostitusi yang telah eksis sejak 1998 itu.
“Saya pribadi setuju dengan adanya kebijakan membubarkan LI sebagai tempat prostitusi itu,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia pun mendorong supaya Pemkab Pati mengantisipasi potensi timbulnya penyakit masyarakat yang sama melalui cara Open Booking Online (BO).
Selain itu, jika kondisi itu terjadi maka persoalan baru akan muncul, yaitu monitoring kasus HIV/AIDS terkendala.
“Ya nanti ini akan bergeser prostitusi online di hotel-hotel, atau malah di kos. Kamar hotel dan kamar kos bisa ramai. Selain itu monitoring terhadap kasus HIV/AIDS nantinya pasti akan mengalami kendala. Sebab biasanya petugas memantau di lokalisasi-lokalisasi. Jangan sampai meledak kasus HIV/AIDS,” jelas Noto belum lama ini.
Perlu diketahui, upaya pembongkaran LI ini juga ditengarai karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pasalnya, tanah tersebut yang seharusnya menjadi lahan produktif pertanian justru ditempati oleh bangunan-bangunan pribadi.
“Karena melanggar perda RTRW, lahan yang ditempati bangunan itu merupakan areal pertanian produktif berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Pati menegakkan perda tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pemerintah serius menegakkan perda tersebut, maka harusnya ada banyak bangunan di Pati yang dibongkar lantaran menyalahi regulasi yang ada. Oleh karena itu, pemerintah tak boleh tebang pilih.
“Saya yakin banyak bangunan di sekitar sini yang melanggar perda RTRW itu, kalau memang iya harus ditegakkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab untuk mewujudkan keadilan tersebut. Jangan sampai wong cilik saja yang dikalahkan,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com