Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan meningkatkan target capaian pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan memungut pajak sebesar Rp 28 miliar. Dari yang sebelumnya di tahun 2021 hanya Rp 22,5 miliar.
Di tahun 2021, pendapatan PBB Kabupaten Pati mencapai Rp24.040.380.902, lebih tinggi dari target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan yang hanya Rp22.500.000.000.
“PBB di 2021 sudah 98 persen. Pencapaian target kami sudah memenuhi baku ketetapan. Bakunya Rp 25 miliar, namun target kami Rp 22,5 miliar. Untuk tahun 2022, kurang lebih ada Rp 28 miliar, untuk baku ketetapan Rp 29,3 miliar,” kata Udhi saat diwawancarai, Kamis (10/2/2022)
Untuk mencapai target tersebut, BPKAD Pati akan menerapkan beberapa strategi, di antaranya menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB sebanyak satu kelas. Menurut Udhi, menaikkan nilai pajak di tahun 2022 masih relevan diterapkan lantaran selama 10 tahun nilai NJOP ini belum pernah dinaikkan.
Ia juga menegaskan, jika kenaikan yang dibebankan tidak akan memberatkan masyarakat. “Nominalnya misalkan PBB di tahun 2021 itu Rp 10 ribu, di tahun 2022 paling Rp 12 ribu. Kalau PBB 2021 Rp 100 ribu di tahun ini bisa Rp 120 ribu. Namun tentunya, kalau nilai tanahnya melebihi Rp 1 miliar otomatis dikalikan 0,2 persen mungkin dari Rp 800 ribu bisa jadi lebih dari Rp 2 juta,” imbuhnya.
Strategi kedua, BPKAD akan mengoptimalkan penyerapan pajak dari menara telekomunikasi. Setiap tahunnya banyak menara telekomunikasi yang tidak taat pajak bahkan tidak terlacak keberadaannya oleh BPKAD.
Udhi melansir data Diskominfo Kabupaten Pati, ada 310 tower yang berdiri di Pati, namun hanya 76 yang masuk database wajib pajak BPKAD.
“Menara telekomunikasi kita sudah koordinasi dengan Diskominfo. SOP-nya agar diganti. Jadi, mulai tahun ini sebelum menara membayar retribusi harus menyelesaikan SPP PBB-nya,” kata Udhi. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati