Program Jaminan Hari Tua Cair pada Usia 56 Tahun

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen jika usia pemegang BPJS berusia 56 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly, ia menyebut regulasi usia itu ditetapkan lantaran batasan usia pensiun. Namun, ia juga mengatakan bawha JHT dapat diambil dengan sejumlah persyaratan.

“Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim,” ujar Chairul dikutip dari Detik News, pada Sabtu (12/2/2022).

Chairul mengungkapkan JHT dapat dicairkan 30 persen jika telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun.

“Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” kata dia.

Chairul mengatakan JHT termasuk dalam jaminan jangka panjang pada hari tua. Jadi, nanti para pekerja bukan hanya memiliki jaminan jangka pendek, namun juga memiliki jaminan jangka panjang.

“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.

“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” tambah Chairul.

Dalam hal ini, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan program perlindungan pekerja yang terkena PHK. Program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP,” kata Chairul. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “”Dalih Pemerintah soal JHT Cair pada Usia 56 Tahun: Wujud Perlindungan”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati