Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merugikan kaum buruh. Pasalnya, buruh hanya bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
“Pemerintah mengambil keputusan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengangkangi wewenang presiden.
“Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden,” imbuhnya.
Perlu diketahui, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini. Massa aksi tergabung dari berbagai aliansi dan serikat pekerja. Mereka secara kompak menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan pantauan, beberapa massa unjuk rasa diajak memasuki kantor Kemnaker. Sebanyak 10 orang diajak audiensi oleh pihak pemerintah di Ruang Rapat Menaker. (*)
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul “Menaker Terima Buruh saat Demo Aturan Baru JHT, Hasilnya Direvisi Lagi?”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com