Surakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kota Surakarta ditetapkan dengan PPKM Level 2. Wali kota Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang PPKM.
SE nomor KS.00.23/607/2022 tersebut sebagai tindak lanjut dari pembaharuan dan perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
SE Walikota Surakarta yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2022 itu akan berlaku mulai hari ini hingga 21 Februari mendatang.
Sekedar informasi, Kota Solo ditetapkan sebagai salah satu kota yang wajib menerapkan PPKM Level 2.
Pada masa PPKM Level 2, PTM akan dilaksanakan setiap hari, dengan kapasitas peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Serta dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat. Sedangkan durasi pembelajaran yang dilaksanakan yakni 6 jam/hari.
Pada sektor pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
Aturan PPKM Level 2 yang berlaku di Kota Surakarta ini mewajibkan setiap orang untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara maupun penanggung jawab tempat, ataupun fasilitas umum, wajib memperhatikan fasilitas dan aturan dalam penerapan protokol kesehatan yang berlaku.
Sementara itu, untuk kegiatan pengadaan pernikahan di SE PPKM Level 2 terbaru juga memberikan beberapa aturan. Seperti akad pernikahan/pemberkatan/pencatatan perkawinan di KUA dihadiri maksimal 10 orang. Namun jika acara tersebut dilakukan di tempat resepsi pernikahan/tempat ibadah bisa dihadiri maksimal 50 undangan.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan sendiri juga terdapat beberapa aturan yang diterapkan. Mulai dari resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri maksimal 50% dari kapasitas ruangan hingga durasi resepsi yang hanya boleh 2 jam saja.
Bagi ibu hamil dan lansia, diminta untuk mengurangi aktivitas di ruang publik, demi menjaga potensi tertular.
Selain itu, Satgas penanganan Covid-19 baik di tingkat Kelurahan hingga RT harus mendukung upaya penuh penerapan PPKM level 2 ini. Lurah bersama LPMK kembali diminta mengoptimalkan satgas Jogo Tonggo agar kejadian yang ada di lingkungan tempat tinggal dapat terdeteksi sejak dini.
Adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron, masyarakat diimbau lebih waspada, terutama dalam penerapan protokol Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Surakarta saat ini juga tengah melakukan percepatan vaksinasi booster yang diprioritaskan untuk lansia dan masyarakat rentan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com