Bulan Depan, Pasar di Purbalingga Akan Terapkan e-Parkir

Purbalingga, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mulai bulan depan, terhitung 1 Maret 2022 mendatang, pasar di kabupaten Purbalingga akan menerapkan kebijakan parkir elektronik (e-parkir).

Kebijakan ini akan diterapkan di pasar Segamas Purbalingga, dengan tujuan agar layanan parkir menjadi lebih tertib, nyaman, dan lebih aman, dibandingkan dengan parkir manual. Serta bertujuan untuk memenuhi target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purbalingga tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin saat penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan parkir secara elektronik(e-parkir) antara Dinperindag Purbalingga dengan PT Tiara Insani Persada, di Pasar Segamas Purbalingga, baru-baru ini.

Johan mengatakan, e-parkir merupakan salah satu implementasi program digitalisasi layanan pasar yang telah digaungkan sejak 2021 lalu. Program tersebut antara lain meliputi transaksi elektronik melalui QRIS, layanan belanja daring (jujag-jujug), e-retribusi, serta e-parkir.

“Perpindahan dari parkir manual ke elektronik, kami yakin target kinerja ini akan dapat terpenuhi dengan pengelolaan parkir secara profesional dan modern,” ujarnya.

Johan menjelaskan PT Tiara Insani Persada merupakan pemenang proses seleksi terbuka calon pengelola e-parkir sejak pertengahan Januari 2022. Seleksi terbuka diikuti oleh empat perusahaan peserta. Mereka diseleksi oleh oleh panitia seleksi yang terdiri dari sembilan orang dari beberapa OPD, seperti Dinperindag, Bakeuda, Dinhub, Satpol PP, Bagian Hukum.

“Dalam proses penilaian di mana masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk paparan konsep manajerial dan operasional e-parkir yang ditawarkan. Terdapat beberapa indikator yang dinilai, antara lain company profile, manajemen parkir, manajemen SDM, pengalaman, bonafiditas, teknologi parkir, serta komitmen nilai konstribusi terhadap PAD,” katanya.

Johan mengatakan, e-parkir akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022, pasca penandatanganan kontrak. Pihak penyedia layanan diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2022 untuk menyiapkan seluruh sarana prasarana operasional e-parkir, termasuk memberikan sosialisasi kepada pedagang Pasar Segamas.

“Dengan adanya e-parkir, harapannya target pendapatan Dinperindag bisa tercapai. Target tahun 2022 sebesar Rp5,6 miliar atau naik sebesar Rp1 miliar dibanding dengan tahun 2021,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati