Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Intan Fauzia mendesak para produsen Crude Palm Oil (CPO) taat pada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang tertera di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Menurutnya, apabila pengusaha CPO patuh, maka distribusi stok minyak goreng tidak akan terhambat.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), penetapan HET minyak goreng pada masing-masing segmen baik kemasan premium, curah dan sederhana sebenarnya telah jelas tertuang dalam Permendag tersebut. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu penghasil CPO terbesar, harusnya tidak mengalami kelangkaan atau tingginya harga minyak goreng di pasaran.
“Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen, dan tentu para produsen CPO juga harus mematuhi itu ditambah lagi penetapan untuk harga CPO dalam negeri jadi sebetulnya di hulu dan hilir itu sudah diatur,” ujar Intan, Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan, rata-rata pelaku usaha minyak goreng dengan skala besar melakukan pengolahan CPO dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan hingga menjadi minyak goreng yang beredar di pasaran. Untuk itu, produsen-produsen CPO ini harus betul-betul menjalankan apa yang telah tertuang dalam Permendag tersebut agar harga minyak goreng di pasaran dapat kembali stabil.
“Bagaimana kepatuhan pengusaha atau produsen CPO besar yang memiliki rantai pasok dari hulu sampai hilir itu betul-betul menjalankan dan jangan sampai yang terjadi kemudian adalah dampaknya hanya bagi yang masyarakat kecil. Misalnya, inikan minyak goreng bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, tapi juga bagi produsen UMKM misalnya penjual gorengan penjual kerupuk yang mereka membutuhkan minyak dalam jumlah besar,” imbuhnya.
Selain itu, Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI tersebut menilai pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut juga harus ditingkatkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus baru-baru ini.
“Keluarnya Permendag ini hasil kesepakatan yang tentu harus bisa harus dipatuhi. Nah, sekarang tinggal bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan implementasi di lapangan, jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com