Fraksi PKB Dukung Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tentang  pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun mendapatkan banyak kritik dari para buruh. Bahkan mereka menuntut agar dirinya turun dari jabatan menteri.

Terlepas dari banyaknya kritik tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh menilai kebijakan baru itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ia menyebut aturan yang dikeluarkan oleh Ida Fauziyah selaku kolega satu partainya itu sudah tepat.

Bahkan ia berkelakar, apabila JHT dapat diambil sebelum masa pensiun, maka namanya jaminan hari muda.

“Hemat saya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti UU SJSN. Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” ujar wanita yang kerap disapa Ninik belum lama ini.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU SJSN, pencairan JHT dilakukan sudah benar pada usia pensiun. Pasalnya, pencairan JHT sebelum usia 56 tahun menyeleweng dari aturan perundang-undangan.

Ia meminta elemen buruh menahan diri dalam merespons isu JHT. Ia minta agar buruh tidak salah paham dalam menelaah aturan yang diberlakukan.

Menurut politisi PKB itu, pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sehingga pemerintah memiliki niat baik menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.

Peraturan baru itu berlaku pada Mei mendatang. Namun, penolakan publik sudah menguat. Sebanyak 387.009 orang telah menandatangani petisi di change.org untuk mendukung pencabutan aturan tersebut. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “PKB Bela Aturan JHT: Kalau Sebelum Pensiun, Namanya Jaminan Hari Muda.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati