Melalui Media Sosial, Banyak Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pasca ditetapkannya harga minyak goreng satu harga pada 19 Januari 2022 oleh Pemerintah Pusat, masih saja terdapat penjual minyak goreng yang menjajakan melalui media sosial dengan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini banyak ditemui, terutama di media sosial Facebook. Pasalnya, media sosial tersebut yang paling mudah diakses dan banyak digunakan oleh masyarakat umum.

Hal ini lantas mendapatkan sorotan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Pati. Sejauh ini, pantauan dan sidak sudah dilakukan di pasar tradisional, swalayan, dan toko-toko besar. Sedangkan ranah media sosial ini cukup sulit untuk diulas, tetapi harus dilakukan edukasi lebih jauh agar tidak membebani masyarakat yang membutuhkan.

“Perlu kami sampaikan, pantauan pengawasan Disdagperin adalah agen toko swalayan, mall, dan pasar tradisional. Yang saat ini jumlahnya sangat terbatas,” ujar Kuswantoro, selaku Kepala Bidang (Kabid) Disdagperin, saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat 18/2/22, via telepon.

Hingga saat ini, stok minyak goreng di pasar tradisional, swalayan, dan toko besar masih banyak yang kosong. Hal ini pun lantas menjadikan pertanyaan di kalangan masyarakat. Bahkan, juga terdapat pemikiran tentang adanya oknum yang bermain di balik kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah ini.

Padahal, penetapan keputusan satu harga minyak goreng, sudah diatur dalam Permendag Nomor 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kalau di Facebook itu kami tidak bisa berbuat banyak banyak mas, tetapi perlu ditindaklanjuti, penjual di media sosial itu mendapatkan minyak dari mana, dan lokasi dia dimana, agar bisa melakukan pembinaan,” ujarnya.

Ulah oknum penjual minyak goreng di media sosial ini memang sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, harga yang dipatok jauh dari HET yang sudah ditentukan pemerintah.

“Imbauan dari Disdagperin harga minyak goreng harus sesuai HET dan selalu dipantau dan mengawasi ke wilayah atau wewenang Disdagperin,” Tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait