Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hari ini, Jumat (18/2/2022) akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati membongkar tujuh bangunan usaha semi permanen di sepanjang kali arah masuk Kecamatan Juwana. Pembongkaran berjalan tertib dan tidak ada perlawanan dari pemilik.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, tujuh bangunan tersebut telah melanggar peraturan daerah karena berdiri di atas tanah milik negara dan mengganggu estetika kota.
“Untuk bangunan liar yang berada di sempadan sungai. Jadi arah masuk Kecamatan Juwana itu ada beberapa bangunan liar yang mengganggu estetika kota dan kebetulan ini melanggar peraturan yang ada,” ujar Sugiyono saat diwawancarai awak media.
Sejumlah bangunan yang dirobohkan jenisnya beragam, mulai dari bengkel tambal ban, tempat las, warung makan, dan toko kelontong.
Untuk eksekusinya, Satpol PP mengerahkan satu alat berat yang dikawal oleh 80 lebih personel gabungan. Pembongkaran sendiri berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran ini tidak dilakukan secara sepihak, karena sebelumnya Satpol PP telah melayangkan surat peringatan melakukan pembongkaran mandiri untuk mengamankan aset usaha hingga tanggal 2 Februari 2022.
Kendati demikian, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik bangunan sehingga memaksa petugas bertindak.
“Ada peringatan dari dinas terkait tiga kali untuk membongkar sendiri sekaligus membuat surat pernyataan siap membongkar atau siap dibongkar karena melanggar ketentuan uang ada,” katanya.
Ia mengaku masih ada banyak bangunan liar di Pati yang belum ditertibkan, mengingat keterbatasan tenaga dan anggaran. Ia meminta kepada masyarakat untuk mengawasi area-area bangunan ilegal di Kabupaten Pati demi terciptanya Kabupaten Pati yang indah dan tertata.
“Kita step by step jadi tidak serta merta. Kita koordinasikan dengan dinas terkait. Kita eksekutor. Peran masyarakat untuk mengawasi. Banyak bangunan liar di Pati yang belum kita tertibkan, ” tandas dia. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati