Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah diinstruksikan pemerintah pusat untuk melakukan pemotongan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Awal tahun ini, sudah ada pemangkasan sekitar Rp 1,3 miliar.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan, tahun ini Pemkab Rembang masih diingatkan oleh pemerintah pusat agar tetap memerhatikan Covid-19. Di antaranya ada pemotongan anggaran untuk membayar kegiatan pada 2021.
”Tahun ini kami masih diingatkan pemerintah pusat. Tetap kami memperhatikan Covid-19. Bahkan kami ada pemotongan anggaran. Januari ini ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pemotongan anggaran untuk membayar kegiatan 2021,” ujarnya.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu sempat ada pemotongan anggaran Rp 800 juta. Jika ditotal, sudah ada Rp 1,3 miliar anggaran yang digunakan untuk membayar kegiatan tahun lalu.
”Totalnya Rp 1,3 miliaran. Jadi, kami masih bergelut dengan Covid-19,” katanya beberapa waktu lalu.
Sebelum dicabut masa darurat, Pemkab Rembang masih perlu untuk memikirkan anggaran penanganan Covid-19.
”Sebelum dicabut masa darurat ini, berarti kami juga mungkin masih diminta untuk memikirkan anggaran Covid-19,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mempersiapkan anggaran penanganan Covid-19 tahun lalu, ada kebijakan refocusing dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 80 miliar. Hal ini diperuntukkan bagi penanganan Covid-19.
Selain itu, Pemkab Rembang juga diminta membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum terbayarkan.
Berkaitan dengan anggaran, saat dilaksanakan rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022. Ada usulan untuk menganggarkan belanja tak terduga sekitar Rp 10 miliar.” Anggaran belanja tak terduga saat ini sudah mencukupi,” ujarnya.
Selain itu, refocusing juga mengacu pada peraturan menteri.
”Kemarin kami mengikuti apa yang menjadi aturan Kementerian Keuangan. Refocusing tetap mangkas kegiatan,” pungkas Hafidz. (*)