palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan vaksin halal untuk vaksinasi lanjutan (booster).
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung. Pernyataan tersebut disampaikannya lantaran MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang sudah dinyatakan halal.
Azrul mengungkapkan bahwa terdapat vaksin Zivifax dan vaksin merah putih yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, untuk digunakan sebagai booster.
“Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin merah putih,” ungkap Azrul di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Azrul menjelaskan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar lebih mengutamakan vaksin halal untuk umat Muslim. Sebab, jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas adalah vaksin yang belum dinyatakan halal dan menurutnya tidak layak untuk diberikan kepada umat Muslim.
“Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam,” terangnya.
MUI sendiri, lanjutnya, menekankan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
“Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal,” sambungnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com