Telat Vaksin Dosis 2 Hingga 6 Bulan, Harus Ulang Dosis 1

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa masyarakat yang telat melakukan vaksin dosis 2 hingga jangka waktu enam bulan, maka harus mengulang dosis pertama.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali,” ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip pada Jumat (18/2/2022).

Aturan tersebut, berdasar pada rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Sedangkan untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk mengulang dosis pertama, bisa berbeda dengan vaksin semula.

“Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya,” ujarnya.

Aturan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Penggunaan jenis vaksin nantinya, akan disesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing daerah.

“Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing,” terangnya. (*)