Kemenkes Perbolehkan Vaksin Booster Lansia Pasca 3 Bulan Terima Dosis 2

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Kesehetan memperbolehkan vaksin booster lansia dilakukan pasca tiha bulan menerima vaksin dosis dua.

Ketentuan baru terkait vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

“Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua),” ungkap Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Sedangkan terkait dengan regimen vaksin booster bagi lansia, Nadia menjelaskan, boleh diberikan sama atau berbeda dengan vaksin primer. Ia menegaskan, bahwa hal tersebut dapat disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing wilayah.

“Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapat EUA (izin pemakaian darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia,” tuturnya.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan untuk sasaran anak usia 6-11 tahun, maka booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac. Siti Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70 persen dari populasi wilayah tersebut.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” tukasnya. (*)