Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Agama (Kemenag) Rembang bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Rembang lakukan kerjasama untuk program terbaru. Program ini diklaim dapat mempermudah pasangan pengantin baru memperoleh catatan sipil mereka.
Program yang diberi nama Mantan Terindah, yang merupakan singkatan dari Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah.
Program ini nantinya akan mengintegrasikan administrasi kependudukan dan catatan sipil pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Sehingga ketika pasangan telah resmi menikah di KUA, selain mendapatkan buku dan kartu nikah, mereka akan mendapatkan KTP serta KK dengan status baru secara langsung tanpa mengurusnya satu per satu seperti sebelumnya.
“Setelah menikah calon pengantin akan mendapatkan buku nikah, KTP, dan KK dengan status yang baru dalam satu layanan,” ungkap Ali Muhyiddin selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang.
Program ini merupakan upaya nyata Kantor Kemenag Rembang dalam mewujudkan Zona Integritas dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi. Launching digelar hari ini, Selasa (22/02/2022), dengan disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan se-kabupaten Rembang.
“Kami ingin memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Utamanya terkait dengan data kependudukan dan catatan sipil pengantin baru,” terang M. Fatah selaku Kepala Kantor Kemenag Rembang.
Launching perdana program Mantan Terindah tersebut digelar di aula PLHUT Kemenag Rembang dengan ditandai acara penandatanganan MoU (Perjanjian Kerjasama) antara Kemenag Rembang dengan Dindukcapil Rembang.
Dalam program yang sama, calon pengantin nantinya akan mendapatkan bimbingan pra-nikah untuk menuju keluarga yang Sakinah, oleh penyuluh KUA di masing-masing kecamatan.
Suparmin selaku Kepala Dindukcapil Rembang mengatakan, program integrasi catatan dan kependudukan sipil bagi pasangan pengantin baru ini nantinya akan dilaksanakan secara online.
Para pasangan calon pengantin yang akan menikah nantinya diharuskan untuk melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu melalui website yang telah disediakan. Selanjutnya, pihak Dindukcapil Rembang memproses data tersebut untuk kemudian diterbitkan KTP dan KK dengan status terbaru. (*)