palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jual dan beli hewan dilindungi di Deli Serdang digagalkan oleh Polda Sumut. Dalam hal ini diketahui, kedua pelaku memanfaatkan sisik trenggiling.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan kegiatan ini dilakukan Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada Sabtu (12/2) di Kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) berinisial L dan pembeli berinisial AS. Bahwa pelaku usaha L memiliki usaha jual beli sisik trenggiling sejak awal Februari 2022 dan jual beli sarang burung walet sejak bulan Juni tahun 2020,” ujar Hadi dikutip dari Detik News, pada Rabu (23/2/2022).
Kemudian, pelaku L mengungkapkan mendapatkan sisik trenggiling dan sarang burung wallet melalui warga Aceh berinisial H. Diketahui H mengirimkan barang tersebut melalui travel dari Aceh menuju Medan.
Adapun barang bukti yang ditemukan ialah 1,9 kg sisik trenggiling, 1 buah paru burung enggang seberat 120 gram, 1 ons sarang burung walet dan satu unit timbangan sarang burung walet.
“Bahwa pelaku usaha L mendapatkan sarang burung walet dan sisik trenggiling dari H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur Kabupaten Aceh Selatan,” tutur Hadi.
Hadi menyebut hasil jual dan beli sisik ini ratusan ribu setiap kilogramnya.
“Keuntungan yang didapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sisik trenggiling sebesar Rp 150.000. Keuntungan yang di dapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp 300.000.- s/d Rp 500.000,” sebut Hadi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh Polda Sumut.
“Ditahan,” tutur Hadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polda Sumut Gagalkan Jual-Beli Sisik Trenggiling”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com