Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kembali masuk PPKM Level 3, kegiatan umum di kota Semarang Kembali dibatasi.
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM level 3 di kota Semarang.
Salah satu indikator peningkatan level PPKM di kota Semarang adalah angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Oleh karenanya, perlu dilakukan pembatasan kegiatan umum di kota Semarang. Salah satunya adalah dengan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00 WIB.
“Kita sudah turunkan peraturan wali kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Selasa (22/2/2022).
Terkait kapasitas tempat suatu acara, lanjutnya, kini juga dibatasi. Yakni, dari yang semula saat level 2 diperbolehkan 75 persen, kini saat PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi 60 persen.
“Ini berlaku baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan. Mulai hari ini, kapasitas pengunjung 60 persen,” katanya.
Ditambahkan, acara pernikahan pun tak luput dari pengetatan, di mana hanya boleh menghadirkan 25 persen pengunjung dari kapasitas semestinya. Selain itu, pada acara tersebut juga tak diizinkan adanya makan di tempat
“Untuk acara pernikahan, jumlah pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas semestinya. Dan dalam aturan itu, jelas agar tidak menerapkan makan di tempat. Acara pernikahan masih boleh tapi dengan aturan yang sangat ketat,” beber Hendi.
Hendi menegaskan, aparat gabungan diminta terus berpatroli untuk menegakkan aturan terbaru ini. Bila ada pelanggar, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Patroli gabungan jalan terus mulai dari Unsur TNI Polri dan Pemerintah kota Semarang. Mereka bertugas mengedukasi dan penertiban pelanggaran,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com