Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Per tanggal 1 Maret 2022 mendatang, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam proses jual beli tanah di Kabupaten Pati. Regulasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepesertaan BPJS sebagai syarat pelayanan juga akan diterapkan kepada lembaga atau instansi dibawah 30 kementerian Indonesia.
“Kalau strateginya menjadi kepesertaan JKN-KIS sebagai pendukung layanan publik. Untuk perkembangannya yang sudah siap untuk melaksanakan per tanggal 1 Maret besok itu Badan Pertanahan Nasional BPN dan agraria,” kata Bona saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (24/2/22).
Di tahap awal, ketentuan ini hanya berlaku untuk pengurusan jual beli tanah dan apartemen. Sedangkan untuk pelayanan ganti waris, hibah, dan wakaf masih belum.
Bona menerangkan, kebijakan ini diambil agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bisa menyentuh 100 persen. Diketahui hingga saat ini di Kabupaten Pati masyarakat yang mengikuti BPJS kesehatan baru sekitar 82 persen dari sasaran 1.349.172 penduduk.
Bona menegaskan, regulasi ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia yang berstatus sebagai WNI. “jadi tidak semata-mata memiliki kartu JKN-KIS tapi status aktifnya diperiksa,” imbuhnya.
Perlu diketahui, setelah BPN, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku untu pengurusan layanan lain seperti SIM, STNK, dan SKCK.
Namun ia memastikan, tidak akan dilakukan dalam waktu cepat, serta menunggu permohonan instansi terkait.
“SIM dan SKCK bertahap tergantung kesiapan lembaga dan instansi. untuk saat ini saya belum terima instruksi dan permintaan dari lembaga tersebut. kalau kemarin baru lembaga BPN nnya yang minta,” tandas Bona. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati