palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berita menggemparkan datang dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, ia membandingkan aturan volume suara Toa masjid dengan gonggongan anjing.
Dalam hal ini, ia menyebut dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” tutur dia di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa volume suara diatur maksimal 100 desibel dengan penggunaan yang disesuaikan sebelum azan berlangsung.
“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut.
“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tambah dia.
Yaqut juga mengungkapkan bahwa sura azan merupakan bentuk syiar dan dapat menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” tutur dia.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” ujarnya.
Ia juga memberikan contoh terkait dengan suara lain yang dapat menimbulkan gangguan salah satunya adalah suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tutur dia.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tambah Yaqut. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com