Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati merespon adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Respon itu diwujudkan dengan membuat surat kepada stakeholder beserta SE yang komplet.
Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Pati. Ia mengatakan, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 secara komplet.
“Kita punya tanggung jawab untuk menyampaikan SE tersebut secara komplet, tidak sepotong-potong kepada stakeholder, seperti takmir masjid, takmir mushalla, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan,” ucap Ali Arifin.
Ia melanjutkan, SE tersebut disampaikan supaya bisa dipahami secara utuh, dimengerti, dan bisa dipahami oleh para nadzir, dan bahkan masyarakat.
“Ini sudah kami buatkan surat untuk tingkat Kabupaten yakni ke Bupati Pati, PCNU, PDM, DMI, FKUB, maupun MUI sudah kami sampaikan,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com melalui telepon, Jumat (25/2/2022).
Kemudian nanti di tingkat Kecamatan, menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk tingkat Desa, juga menjadi tanggung jawab KUA. Sementara itu, yang akan melaksanakan dari pihak KUA yakni penyuluh agama.
“Penyuluh agama islam di setiap desa kan ada, nanti yang menyampaikan ke semua masjid dan mushalla,” terangnya.
Ia menegaskan, minggu ini dipastikan seluruh masjid dan musala yang berada di Kabupaten Pati sudah menerima SE tersebut secara utuh.
“InsyaAllah minggu ini selesai. Karena di tingkat Kabupaten sudah kami kirim ke masing-masing stakeholder dan untuk tingkat Kecamatan ini dalam tahap penggandaan SE tersebut,” sambungnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com