Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Rembang bisa menggunakan tes tertulis, apabila terdapat ada desa yang memiliki calon lebih dari tiga orang.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa Nurwanto menyampaikan, batasan calon dalam Pilkades PAW minimal dua orang dan maksimal tiga calon. Apabila melebihi itu, maka akan ada seleksi tambahan. Jika tetap menunjukkan nilai yang sama, maka akan dilakukan seleksi tertulis.
“Itu (seleksi tambahan, Red) tupoksinya panitia. Kalau kurang dari dua akan dilakukan penambahan waktu penjaringan dan penyaringan. Sampai diperoleh calon minimal dua,” ujar Nurwanto.
Tes tertulis yang dimaksud, Nurwanto menjelaskan, akan dilakukan apabila skor-skor seleksi tambahan, seperti pengalaman bekerja di pemerintahan atau tingkat pendidikan menunjukkan ranking yang sama.
Dari skoring itu akan dijaring tiga nilai tertinggi. Misal terdapat kesamaan poin pada peringkat tiga dan empat, maka mereka berdua yang mengikuti tes tertulis. Ujian tersebut meliputi materi pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan desa. “Tes tertulis hak prerogatif panitia,” imbuhnya.
Tahap persiapan juga meliputi penentuan peserta yang berhak untuk mengikuti musyawarah desa dalam pelaksanaan Pilkades PAW nanti.
Peserta musdes ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Metodenya ditetapkan dulu masyarakat yang berhak ikut dalam musyawarah desa,” imbuhnya.
Peserta musyawarah berasal dari seluruh anggota BPD, panitia pemilihan, Pj Kades, Perangkat Desa, ketua lembaga pemasyarakatan desa, dan tokoh dari dusun. Minimal tokoh dari dusun ada lima orang, minimal ada keterwakilan dari perempuan.
Saat ini, di Rembang terdapat empat desa yang mengalami kekosongan kepala desa definitif. Untuk sementara, kursi orang nomor satu di masing-masing desa tersebut diisi oleh Pj Kades. Dari desa-desa itu diantaranya adalah Desa Tawangrejo dan Bajing Meduro Kecamatan Sarang, Turusgede Kecamatan Rembang, serta Desa Trembes Kecamatan Gunem.
Pilkades kali ini berbeda dengan pemilihan seperti biasanya. Sebab, dalam pelaksanaannya, calon terpilih diputuskan melalui musyawarah desa. Dengan ketentuan maksimal durasi empat jam, mengingat masih dalam situasi pandemi.
Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan perhitungan suara terbanyak, terhadap peserta yang mengikuti musyawarah desa.
Saat ini desa – desa tersebut sudah melakukan tahapan persiapan dengan pembentukan panitia pemilihan. (*)