Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 117.000 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Pati kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan Pusat.
Ribuan peserta tersebut dinonaktifkan dari layanan BPJS Kesehatan, disebabkan Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menghapus para peserta ini dari daftar miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, pihaknya hanya menjalankan instruksi dari Kemensos.
“Kami hanya menjalankan instruksi dari Kemensos saja. Apalagi para peserta ini sudah dihapus dari daftar miskin di DTKS,” ucapnya belum lama ini.
Dengan adanya penonaktifan tersebut, lanjut dia, ribuan peserta tersebut beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, alias tidak menjadi tanggungan pemerintah.
“Dari data tersebut, kemungkinan bakal ada penambahan jumlah,” sambungnya kepada awak media belum lama ini.
Kemudian orang yang bisa masuk dalam kategori PBI iuran jaminan Kesehatan, harus memenuhi tiga syarat, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil, dan terdaftar dalam DTKS.
Sebagai informasi, kepesertaan PBI berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan oleh menteri sosial, kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung keluarga yang terdaftar sebagai PBI. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com