Pemerintah Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Isi e-HAC

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik. Dimana sebelum keberangkatan, wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di kedatangan bandara. Dimana sebelumnya, e-HAC diisi usai pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Sebagai informasi, e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik serta internasional selama pandemi Covid-19.

“Saat ini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” terang Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).

Sehingga dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata dia.

Tak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengimbau e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati