Peradilan Kasus Pembobolan Bank Jateng Berakhir Senin Depan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – 15 terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng akan menjalani sidang putusan Senin (7/3/2022) depan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati.

Ketua Tim JPU Herry Setiawan melalui anggotanya, Eko Yuliyanto mengungkapkan, sebelumnya ke 15 terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan, agar dikurangi masa hukumannya atau dibebaskan.

Kendati demikian, Eko meyakini bahwa pledoi yang diajukan tidak akan banyak mempengaruhi tuntutan awal. Pasalnya, bukti dan saksi yang dihadirkan ke persidangan sebelumnya sudah menguatkan.

“Yakin kita bisa gol, kemarin memang ada pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum. Kalau dari penasehat hukum mereka minta dibebaskan karena tidak ada bukti. Tapi kalau dari terdakwa mereka meminta keringanan hukuman,” ungkap Eko saat ditemui awak media di kantornya.

Perlu diketahui, ke-15 terdakwa yang dimaksud, dituntut penjara dengan masa hukuman yang beragam.

Dengan rincian tersangka utama, inisiator S dituntut hukuman 13 tahun penjara. Kemudian N, SP, MU, SU, dan G sebagai teman pelaku atau pihak yang aktif melakukan transfer dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Sementara SM, M, I, S, R sebagai penerima dana dituntut hukuman 5 tahun penjara, dan MB. Sedangkan MI, DA, serta W akan dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Eko menambahkan, atas kasus ini Bank Jateng menderita kerugian sekitar Rp20 miliar, Rp6 Miliar terselamatkan, sementara Rp 14 miliar lainnya telah digunakan oleh para pelaku.

“kalau dana sendiri kalau perhitungan pihak bank yang sudah tercatat itu sekitar Rp20 miliar, yang sudah diblokir, diselamatkan sekitar Rp6 miliar lebih. Sisanya yang Rp14 M sudah dinikmati para terdakwa dan keluarganya. Ada yang untuk umroh, kebutuhan pribadi, bayar hutang, dan sebagainya,” jelas Eko.

Atas Rp14 Miliar yang hilang, para pelaku didenda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika pelaku tidak dapat membayar uang tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka terpaksa hukuman akan ditambah empat bulan.

Sidang putusan sendiri akan dilaksanakan secara online untuk meminimalisir kerumunan di masa pandemi. Seperti sidang sebelumnya, majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum akan menjalankan sidang dari pengadilan, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati