Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono menyampaikan bahwa mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Sarmidi dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Warso terancam diberhentikan secara tidak hormat lantaran tersandung kasus korupsi.
Menurutnya, pemberhentian itu didasarkan pada putusan majelis hakim yang memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun penjara.
Kemudian, pihak BKD Kabupaten Blora menunggu salinan keputusan dari pengadilan tipikor atau yang banding lagi.
“Karena Pak Sarmidi dan Warso terkena kasus korupsi, sehingga berapapun lama vonisnya tidak mempengaruhi. Begitu yang bersangkutan tidak mengajukan banding, kita terima inkrahnya. Yang bersangkutan kena hukuman diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022) lalu.
Keduanya bisa tidak terkena hukuman disiplin berat kecuali dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor. “Kami tetap menunggu hingga inkrah,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Cepu telah digelar. Untuk Sarmidi divonis 1 tahun penjara. Sementara, Warso dan Sofaat divonsi 1 tahun 3 bulan.
Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sedangkan, uang Rp 860 juta akan dikembalikan ke kas daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di bloranews.com dengan judul “Sarmidi dan Warso Terancam Diberhentikan Tidak Hormat.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com