palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus penipuan investasi, Bareskrim Polri telah menyita aset dengan total mencapai hingga Rp1,5 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa, jumlah ini bisa terus bertambah.
“Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Namun Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait asal kasus dari nilai aset tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa kini pihaknya masih menangani kasus penipuan investasi ilegal, yang masih marak terjadi di masyarakat.
Menurutnya, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.
“Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi,” jelasnya.
Saat ini polisi juga masih terus mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan modus trading binary option yang dipromosikan oleh sejumlah influencer.
Diantaranya adalah Indra Kenz yang telah melakukan penipuan investasi dengan aplikasi Binomo. Kemudian, Doni Salmanan dengan aplikasi Quotex. Serta diketahui, keduanya mendapatkan keuntungan hingga 80-85 persen dari hasil investasi ilegal tersebut. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com