Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mediasi yang dilakukan antara aliansi sopir truk dump, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, dan pihak tambang galian C di Aula Kantor Dishub Kabupaten Pati sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, pemilik tambang merasa memiliki legalitas yang jelas dan membayar pajak di area pertambangan galian C Pegunungan Kendeng.
Sebelumnya, pihak demonstran yang terdiri dari aliansi sopir truk dump Pati Kidul dan warga Desa Gadudero menyampaikan tuntutan melalui aksi demo pada Rabu (9/3/2022) terkait tambang galian C di desa tersebut.
Pertama, pihaknya meminta ada pemberdayaan masyarakat setempat. Kedua, truk tronton besar tidak boleh beroperasi di jalan yang tak seharusnya. Ketiga, sopir truk dump kecil harus dipekerjakan.
Sementara itu, pihak pemilik tambang bersikeras menyatakan bahwa dirinya berhak melakukan aktivitas penambangan di sana.
“Saya sudah tiga setengah tahun punya tambang di sana, izin saya jelas, saya juga bayar pajak, kok masih didemo tambang saya, mau kalian sebenarnya apa? ” ucap Didik selaku perwakilan dari pihak tambang, Kamis (10/3/2022).
Mediasi tersebut juga membahas tentang kesepakatan harga antara pemilik tambang, pemborong dan sopir truk dump Pati Kidul.
Kemudian, perwakilan pengemudi truk melalui Sutrisno meminta ongkos kirim (gendong) untuk ke daerah Juwana sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan dari pemborong hanya menyanggupi Rp 160 ribu.
“Dengan pertimbangan jarak tempuh serta biaya solar untuk ke Juwana itu minimal Rp 200 ribu, sudah terpotong biaya solar dan sebagainya, ” ujar Sutrisno.
Sementara itu, pihak pemborong hasil tambang, Irvan mengaku tak mampu memenuhi permintaan para sopir truk dump.
“Mohon maaf Mas Tris, kalau angka yang panjenengan sebutkan tadi kita malah tombok untuk biayanya, kita juga usaha pasti cari keuntungan walaupun tipis, kalau tombok kan percuma, Mas, ” jawab Irvan.
Sampai akhir mediasi, pihak-pihak terkait belum menemukan titik tengah kesepakatan. Dalam waktu dekat ini akan diadakan mediasi kembali.
“Ya pokoknya sebelum ada keputusan dan kesepakatan pasti dari semua pihak, truk tronton tidak boleh beroperasi selama masa tunggu itu, kalau tidak ada ketegasan dari aparat untuk melakukan pengamanan di lokasi tambang, ya terpaksa rekan-rekan akan mengadakan aksi demo kembali, ” tegas Sutrisno. (*)